Skip to main content
Skip to footer
Perbaikan Pintu dan Jendela
Materi
- Staf Departemen GA melakukan identifikasi dan memastikan kerusakan pintu/jendela berdasarkan laporan dari staf lain (contoh: engsel rusak, kunci macet, pintu/jendela tidak tertutup sempurna, dan lainnya), maksimal dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diterima.
- Staf Departemen GA melakukan perbaikan dengan ketentuan:
- Kerusakan ringan: Staf Departemen GA atau Siap Guna bisa melakukan perbaikan sendiri dengan mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan.
- Kerusakan berat: Departemen GA bisa menghubungi yang terverifikasi dan terpercaya.
- Hal yang berkaitan dengan poin nomor 2 (dua) harus melalui persetujuan Staf Keuangan, dengan ketentuan:
- Kerusakan terjadi di area rawan: Perbaikan dilakukan secara langsung dan anggaran perbaikan pintu/jendela dapat melalui sistem reimbursement.
- Kerusakan terjadi di area tidak rawan: Perbaikan dilakukan setelah pengajuan anggaran perbaikan pintu/jendela disetujui oleh Staf Keuangan.
- Staf Departemen GA melakukan uji coba pintu/jendela yang telah diperbaiki dan memastikannya berfungsi dengan baik dan benar.
Pihak Terkait
- Departemen General Affair
- Staf Keuangan
- Seluruh Staf
Keterangan
- Nomor SOP: GA-SOP-008.30.01.2025
- Diresmikan: 30 Januari 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
- Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources