Perbaikan Pintu dan Jendela

Materi

  1. Staf Departemen GA melakukan identifikasi dan memastikan kerusakan pintu/jendela berdasarkan laporan dari staf lain (contoh: engsel rusak, kunci macet, pintu/jendela tidak tertutup sempurna, dan lainnya), maksimal dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diterima.
  2. Staf Departemen GA melakukan perbaikan dengan ketentuan:
    • Kerusakan ringan: Staf Departemen GA atau Siap Guna bisa melakukan perbaikan sendiri dengan mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan.
    • Kerusakan berat: Departemen GA bisa menghubungi yang terverifikasi dan terpercaya.
  3. Hal yang berkaitan dengan poin nomor 2 (dua) harus melalui persetujuan Staf Keuangan, dengan ketentuan:
    • Kerusakan terjadi di area rawan: Perbaikan dilakukan secara langsung dan anggaran perbaikan pintu/jendela dapat melalui sistem reimbursement.
    • Kerusakan terjadi di area tidak rawan: Perbaikan dilakukan setelah pengajuan anggaran perbaikan pintu/jendela disetujui oleh Staf Keuangan.
  4. Staf Departemen GA melakukan uji coba pintu/jendela yang telah diperbaiki dan memastikannya berfungsi dengan baik dan benar.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair
  • Staf Keuangan
  • Seluruh Staf

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-008.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources