Penghapusan Barang Inventaris

Materi

  1. Staf Departemen GA melakukan identifikasi barang inventaris yang akan dihapus dengan kriteria:
    • Barang rusak berat dan tidak dapat diperbaiki.
    • Barang usang yang tidak lagi sesuai kebutuhan operasional.
    • Barang yang biaya perbaikannya lebih tinggi dari nilai barang.
  2. Staf Departemen GA memasukkan hasil identifikasi kedalam form Daftar Inventaris Barang sesuai dengan klasifikasi kerusakannya sesuai dengan persetujuan kepala Departemen GA.
  3. Barang yang disetujui untuk dihapuskan diproses dengan cara berikut:
    • Daur ulang: Barang yang masih dapat dimanfaatkan diolah kembali.
    • Pemusnahan: Barang dihancurkan jika berpotensi membahayakan atau tidak dapat didaur ulang.
    • Penjualan: Barang dengan nilai ekonomi residual dijual sesuai kebijakan yayasan.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair

Terminologi:

  • Nilai ekonomi residual: Nilai barang yang dihitung berdasarkan potensi pemanfaatan, penjualan, atau penggunaan ulang aset tersebut pada akhir masa pemakaiannya

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-004.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources