Staf Departemen GA melakukan identifikasi barang inventaris yang akan dihapus dengan kriteria:
Barang rusak berat dan tidak dapat diperbaiki.
Barang usang yang tidak lagi sesuai kebutuhan operasional.
Barang yang biaya perbaikannya lebih tinggi dari nilai barang.
Staf Departemen GA memasukkan hasil identifikasi kedalam form Daftar Inventaris Barang sesuai dengan klasifikasi kerusakannya sesuai dengan persetujuan kepala Departemen GA.
Barang yang disetujui untuk dihapuskan diproses dengan cara berikut:
Daur ulang: Barang yang masih dapat dimanfaatkan diolah kembali.
Pemusnahan: Barang dihancurkan jika berpotensi membahayakan atau tidak dapat didaur ulang.
Penjualan: Barang dengan nilai ekonomi residual dijual sesuai kebijakan yayasan.
Pihak Terkait
Departemen General Affair
Terminologi:
Nilai ekonomi residual: Nilai barang yang dihitung berdasarkan potensi pemanfaatan, penjualan, atau penggunaan ulang aset tersebut pada akhir masa pemakaiannya
Keterangan
Nomor SOP: GA-SOP-004.30.01.2025
Diresmikan: 30 Januari 2025
Pembaruan: –
Tim Penyusun:
Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
Tinjauan dan Validasi:
Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair