Pengadaan Barang

Materi

  1. Departemen/Lembaga/Unit mengajukan pengadaan barang (diluar pengadaan barang RKAT) kepada Staf Departemen GA sesuai kebutuhan melalui pesan teks/komunikasi lisan.
  2. Staf Departemen GA mengajukan anggaran untuk persetujuan kepada Staf Keuangan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.
  3. Staf Departemen GA melakukan proses pembelian sesuai kebijakan yayasan.
  4. Staf Departemen GA melakukan prosedur pengecekan barang yang datang serta memastikan dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke Divisi/Bidang/Unit.
  5. Staf Departemen GA mencatat barang yang diterima dalam Daftar Inventaris Barang dan diserahkan ke Divisi/Bidang/Unit dengan persetujuan kepala Divisi/Bidang/Unit dan kepala Departemen GA.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair
  • Staf Keuangan
  • Seluruh Karyawan

Terminologi:

  • Pengadaan: Proses pembelian barang yang diperlukan untuk mendukung operasional departemen/bidang lain.

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-002.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources