Skip to main content
Skip to footer
Pemeliharaan Barang
Materi
- Staf Departemen GA menyusun daftar barang inventaris yang membutuhkan pemeliharaan berdasarkan Daftar Inventaris Barang.
- Staf Departemen GA membuat jadwal pemeliharaan berkala untuk barang berdasarkan kategori:
- Peralatan elektronik: Setiap 3 bulan sekali.
- Furnitur dan peralatan lainnya: Setiap 6 bulan sekali.
- Staf Departemen GA menginformasikan kepada seluruh staf terkait rencana pemeliharaan berkala melalui pesan teks/komunikasi lisan.
- Pemeliharaan dilakukan oleh Staf Siap Guna atau pihak ketiga yang kompeten (teknisi internal atau vendor) dengan langkah:
- Pemeriksaan fisik barang untuk mendeteksi kerusakan atau penurunan fungsi.
- Pembersihan, pelumasan, atau penggantian komponen jika diperlukan.
- Perbaikan segera untuk barang yang rusak.
- Setelah perbaikan selesai, Staf Departemen GA mencatat hasil pemeliharaan barang kedalam form Daftar Inventaris Barang.
- Jika barang mengalami kerusakan berat atau tidak ekonomis untuk diperbaiki, Staf Departemen GA mengklasifikasikannya kedalam penghapusan barang dan melakukan pengadaan barang.
Pihak Terkait
- Departemen General Affair
- Teknisi internal atau vendor
Keterangan
- Nomor SOP: GA-SOP-003.30.01.2025
- Diresmikan: 30 Januari 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
- Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources