Pemeliharaan Barang

Materi

  1. Staf Departemen GA menyusun daftar barang inventaris yang membutuhkan pemeliharaan berdasarkan Daftar Inventaris Barang.
  2. Staf Departemen GA membuat jadwal pemeliharaan berkala untuk barang berdasarkan kategori:
    • Peralatan elektronik: Setiap 3 bulan sekali.
    • Furnitur dan peralatan lainnya: Setiap 6 bulan sekali.
  3. Staf Departemen GA menginformasikan kepada seluruh staf terkait rencana pemeliharaan berkala melalui pesan teks/komunikasi lisan.
  4. Pemeliharaan dilakukan oleh Staf Siap Guna atau pihak ketiga yang kompeten (teknisi internal atau vendor) dengan langkah:
    • Pemeriksaan fisik barang untuk mendeteksi kerusakan atau penurunan fungsi.
    • Pembersihan, pelumasan, atau penggantian komponen jika diperlukan.
    • Perbaikan segera untuk barang yang rusak.
  5. Setelah perbaikan selesai, Staf Departemen GA mencatat hasil pemeliharaan barang kedalam form Daftar Inventaris Barang.
  6. Jika barang mengalami kerusakan berat atau tidak ekonomis untuk diperbaiki, Staf Departemen GA mengklasifikasikannya kedalam penghapusan barang dan melakukan pengadaan barang.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair
  • Teknisi internal atau vendor

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-003.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources