Pembuatan Kunci Rusak atau Hilang

Materi

  1. Staf Departemen GA melakukan identifikasi dan memastikan kerusakan atau kehilangan kunci berdasarkan laporan dari staf/karyawan lain (misalnya, kunci pintu, lemari, atau alat lainnya).
  2. Berdasarkan hasil identifikasi, Staf Departemen GA berkoordinasi dengan Staf Keuangan terkait anggaran pembuatan kunci baru melalui prosedur yang telah ditetapkan.
  3. Staf Departemen GA melakukan pemesanan kunci baru sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan melalui vendor yang terverifikasi dan terpercaya.
  4. Apabila kunci hilang, maka Staf Departemen GA melakukan pemesanan kunci dengan ketentuan:
    • Area rawan: Dilakukan pemasangan ulang handle pintu lengkap dengan kuncinya
    • Area tidak rawan: Dilakukan prosedur seperti poin 3 (tiga)
  5. Staf Departemen GA melakukan uji coba kunci baru dan memastikan berfungsi dengan baik.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair
  • Staf Keuangan
  • Seluruh Staf

Terminologi:

  • Area rawan: area yang mencakup ruangan-ruangan dengan mobilitas tinggi (kantor, asrama, workspace, sintesa mart, dapur).
  • Area tidak rawan: area yang mencakup ruangan-ruangan dengan mobilitas rendah (selain yang disebutkan pada poin 1 (satu)).

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-007.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources