Perbaikan Keran Bocor

Materi

  1. Staf Departemen GA melakukan identifikasi dan memastikan kerusakan keran yang mengalami kebocoran berdasarkan laporan dari staf lain sesegera mungkin.
  2. Staf Departemen GA mematikan sumber air sementara jika diperlukan untuk mencegah kebocoran lebih lanjut.
  3. Staf Departemen GA melaporkan kerusakan tersebut ke bagian Tim Siap Guna
  4. Staf Siap Guna mengambil peralatan perbaikan keran bocor dan melakukan perbaikan dengan ketentuan:
    • Jika bocor disebabkan oleh longgarnya sambungan: Kencangkan sambungan menggunakan kunci pipa serta lapisi ulang ulir dengan seal tape jika diperlukan.
    • Jika keran bocor akibat kerusakan komponen: Ganti bagian yang rusak dengan yang baru serta pasang ulang dengan memastikan sambungan kuat dan rapat.
    • Jika keran tidak dapat diperbaiki: Ganti keran dengan yang baru sesuai standar yayasan
  5. Hal yang berkaitan dengan poin nomor 4 (empat) harus melalui persetujuan Staf Keuangan jika berhubungan dengan pengajuan anggaran Perbaikan Keran Bocor sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
  6. Staf Departemen GA melakukan uji coba keran yang telah diperbaiki dengan menyalakan kembali sumber air untuk memastikan perbaikan berhasil.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair
  • Staf Keuangan
  • Seluruh Staf

Terminologi:

  • Seal tape: Jenis pita yang biasanya terbuat dari bahan PTFE (Polytetrafluoroethylene) dan digunakan untuk menyegel ulir pada sambungan pipa atau keran agar tidak terjadi kebocoran. Seal tape sering juga disebut dengan Teflon tape.

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-009.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources