Penggantian Lampu Rusak

Materi

  1. Staf Departemen GA melakukan penggantian lampu secara langsung dengan mengambil peralatan dan lampu pengganti dari gudang.
  2. Apabila diperlukan, Staf Departemen GA bisa mematikan aliran listrik di area terkait untuk keamanan.
  3. Untuk penggantian lampu, lumens dan wattnya disesuaikan dengan standar di fasilitas publik lainnya serta standar yayasan.
  4. Jika sudah diganti, Staf Departemen GA bisa menghidupkan kembali aliran listrik.
  5. Staf Departemen GA melakukan uji coba pada lampu yang telah diganti dan memastikan lampu sudah menyala.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair

Terminologi:

  • Lumens: Satuan ukuran untuk menyatakan jumlah total cahaya (fluks bercahaya) yang dihasilkan oleh sumber cahaya.

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-006.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources