Perbaikan Barang Elektronik

Materi

  1. Staf Departemen GA menerima laporan kerusakan barang elektronik dari Staf/pegawai lain atau dari identifikasi saat melakukan pemeliharaan barang.
  2. Staf Departemen GA Memeriksa kondisi barang elektronik secara fisik dan mengidentifikasi kerusakan, selanjutnya menentukan tingkat perbaikan:
    • Perbaikan Minor: Bisa diperbaiki langsung dengan berkoordinasi kepada teknisi internal atau tim siap guna.
    • Perbaikan Mayor: Menghubungi vendor resmi/pihak ketiga.
  3. Staf Departemen GA melakukan koordinasi dengan Staf Keuangan terkait poin nomor 2 (dua) jika berhubungan dengan pengajuan dana perbaikan elektronik melalui prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Staf Departemen GA melakukan pengecekan ulang dan memastikan barang telah diperbaiki serta berfungsi dengan baik.

Pihak Terkait

  • Departemen General Affair
  • Seluruh Staf
  • Pihak Eksternal (Vendor)

Terminologi:

  • Perbaikan Minor: Perbaikan kerusakan kecil yang dapat diselesaikan dengan cepat tanpa memerlukan penggantian komponen utama atau keterlibatan pihak eksternal (vendor).
  • Perbaikan Mayor: Perbaikan kerusakan besar yang membutuhkan penggantian komponen utama, memerlukan waktu pengerjaan yang lebih lama, atau melibatkan pihak eksternal (vendor atau teknisi khusus).

Keterangan

  • Nomor SOP: GA-SOP-005.30.01.2025
  • Diresmikan: 30 Januari 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
    • Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources