Skip to main content
Skip to footer
Penghapusan Barang Inventaris
Materi
- Staf Departemen GA melakukan identifikasi barang inventaris yang akan dihapus dengan kriteria:
- Barang rusak berat dan tidak dapat diperbaiki.
- Barang usang yang tidak lagi sesuai kebutuhan operasional.
- Barang yang biaya perbaikannya lebih tinggi dari nilai barang.
- Staf Departemen GA memasukkan hasil identifikasi kedalam form Daftar Inventaris Barang sesuai dengan klasifikasi kerusakannya sesuai dengan persetujuan kepala Departemen GA.
- Barang yang disetujui untuk dihapuskan diproses dengan cara berikut:
- Daur ulang: Barang yang masih dapat dimanfaatkan diolah kembali.
- Pemusnahan: Barang dihancurkan jika berpotensi membahayakan atau tidak dapat didaur ulang.
- Penjualan: Barang dengan nilai ekonomi residual dijual sesuai kebijakan yayasan.
Pihak Terkait
- Departemen General Affair
Terminologi:
- Nilai ekonomi residual: Nilai barang yang dihitung berdasarkan potensi pemanfaatan, penjualan, atau penggunaan ulang aset tersebut pada akhir masa pemakaiannya
Keterangan
- Nomor SOP: GA-SOP-004.30.01.2025
- Diresmikan: 30 Januari 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Fatma Hari Setyoningati – Staf Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
- Moh.Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources