Skip to main content
Skip to footer
Konsinyasi Barang Dagangan di Mart
Tartib
- Mitra yang ingin melakukan penitipan barang menghubungi Kepala Departemen General Affair atau Staf Mart.
- Maksimal barang yang dititipkan adalah 2 jenis produk permitra dalam satu waktu.
- Staf mart memeriksa barang yang akan dititipkan untuk memastikan kelayakan penitipan produk.
- Supplier atau Mitra membayar biaya Konsinyasi terkait penitipan produk:
- Jika harga jual Rp. 0 – Rp. 2000, maka mitra membayar biaya Konsinyasi sebesar 10% dari omset.
- Jika harga jual Rp. 2.100 – Rp. 5.000, maka mitra membayar biaya Konsinyasi sebesar 15% dari omset.
- Jika harga jual > Rp. 5.100, maka mitra membayar biaya Konsinyasi sebesar 20% dari omset.
- Supplier atau mitra memberikan informasi terkait barangnya seperti: Jenis Barang, Harga Jual & Jumlah Barang kepada petugas yang berjaga.
- Batas pengambilan barang atau uang oleh supplier atau mitra bisa dilakukan sebelum jam 21.00.
- Pengantaran barang paling cepat jam 07.00
- Restock barang bisa dilakukan maksimal 2x/hari oleh mitra.
Pihak Terkait
- Mitra Konsinyasi
- Santri
- Staf Koperasi
Keterangan
- Nomor Tartib: GA-TARTIB-01.05.11.2024
- Diresmikan: 05 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
- Tinjauan dan Validasi:
- Wisnu Adi Nur Rohman – Cashier
- Muhammad Jamaluddin Syafiq – Cashier