Konsinyasi Barang Dagangan di Mart

Tartib

  1. Mitra yang ingin melakukan penitipan barang menghubungi Kepala Departemen General Affair atau Staf Mart.
  2. Maksimal barang yang dititipkan adalah 2 jenis produk permitra dalam satu waktu.
  3. Staf mart memeriksa barang yang akan dititipkan untuk memastikan kelayakan penitipan produk.
  4. Supplier atau Mitra membayar biaya Konsinyasi terkait penitipan produk:
    • Jika harga jual Rp. 0 – Rp. 2000, maka mitra membayar biaya Konsinyasi sebesar 10% dari omset.
    • Jika harga jual Rp. 2.100 – Rp. 5.000, maka mitra membayar biaya Konsinyasi sebesar 15% dari omset.
    • Jika harga jual > Rp. 5.100, maka mitra membayar biaya Konsinyasi sebesar 20% dari omset.
  5. Supplier atau mitra memberikan informasi terkait barangnya seperti: Jenis Barang, Harga Jual & Jumlah Barang kepada petugas yang berjaga.
  6. Batas pengambilan barang atau uang oleh supplier atau mitra bisa dilakukan sebelum jam 21.00.
  7. Pengantaran barang paling cepat jam 07.00
  8. Restock barang bisa dilakukan maksimal 2x/hari oleh mitra.

Pihak Terkait

  • Mitra Konsinyasi
  • Santri
  • Staf Koperasi

Keterangan

  • Nomor Tartib: GA-TARTIB-01.05.11.2024
  • Diresmikan: 05 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Achmad Luqman Chakim – Kepala Departemen General Affair
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Wisnu Adi Nur Rohman – Cashier
    • Muhammad Jamaluddin Syafiq – Cashier