Skip to main content
Skip to footer
Pengajuan Reimbursement
Materi
- Proses reimbursement dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jenis dana reimbursement meliputi: pengeluaran yang telah disetujui sebelumnya atau berkaitan langsung dengan kegiatan operasional, acara yayasan, maupun pengeluaran lainnya yang tidak bersifat mendesak.
- Ketentuan waktu pengajuan reimbursement: pada hari Senin/Selasa setiap pekannya.
- Pencairan dana reimbursement: pada hari Kamis atau maksimal 2 hari sejak bukti pengeluaran yang sah diterima oleh Staf Keuangan.
- Pihak terkait mengajukan reimburse dan membawa bukti pengeluaran yang sah (faktur, kwitansi, atau struk pembelian asli) ke Staf Keuangan untuk dilakukan verifikasi.
- Setelah proses verifikasi selesai, Staf Keuangan akan memproses pembayaran reimbursement, yaitu melalui transfer bank atau secara tunai.
- Pihak terkait menandatangani bukti pengeluaran kas yang dibuatkan oleh Staf Keuangan sebagai tanda bahwa uang telah diterima oleh yang bersangkutan.
Pihak Terkait
- Segenap Pegawai
- Staff Keuangan
- Bendahara Yayasan
Keterangan
- Nomor SOP: KEU-SOP-003.29.11.2024
- Diresmikan: 29 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Sekretaris Harian
- Gamelli Alfius – Staf Keuangan
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan