Pengajuan Reimbursement

Materi

  1. Proses reimbursement dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Jenis dana reimbursement meliputi: pengeluaran yang telah disetujui sebelumnya atau berkaitan langsung dengan kegiatan operasional, acara yayasan, maupun pengeluaran lainnya yang tidak bersifat mendesak.
    • Ketentuan waktu pengajuan reimbursement: pada hari Senin/Selasa setiap pekannya.
    • Pencairan dana reimbursement: pada hari Kamis atau maksimal 2 hari sejak bukti pengeluaran yang sah diterima oleh Staf Keuangan.
  2. Pihak terkait mengajukan reimburse dan membawa bukti pengeluaran yang sah (faktur, kwitansi, atau struk pembelian asli) ke Staf Keuangan untuk dilakukan verifikasi.
  3. Setelah proses verifikasi selesai, Staf Keuangan akan memproses pembayaran reimbursement, yaitu melalui transfer bank atau secara tunai.
  4. Pihak terkait menandatangani bukti pengeluaran kas yang dibuatkan oleh Staf Keuangan sebagai tanda bahwa uang telah diterima oleh yang bersangkutan.

Pihak Terkait

  • Segenap Pegawai
  • Staff Keuangan
  • Bendahara Yayasan

Keterangan

  • Nomor SOP: KEU-SOP-003.29.11.2024
  • Diresmikan: 29 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Sekretaris Harian
    • Gamelli Alfius – Staf Keuangan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan