Semua pegawai berhak mendapatkan pengembangan diri sesuai dengan posisinya.
Untuk mendapatkan hak pengembangan diri, Departemen, Lembaga/Unit dan seluruh pegawai di bawahnya mengidentifikasi pengembangan diri yang dibutuhkan.
Kepala Departemen, Kepala Lembaga/Unit mengajukan Proposal Pengembangan Diri ke Departemen HR.
Departemen HR menerima dan mengevaluasi proposal berdasarkan:
Kesesuaian pengembangan diri yang diajukan dengan kebutuhan organisasi.
Manfaat yang diharapkan, dan
Anggaran yang dibutuhkan.
Departemen HR menginformasikan hasil pengajuan proposal dengan ketentuan:
Jika memenuhi poin 4 (empat), Departemen HR mengalokasikan 85% (delapan puluh lima persen) dari total anggaran yang dibutuhkan.
Jika tidak memenuhi poin 4 (empat), Departemen atau Lembaga/Unit melakukan revisi proposal sesuai rekomendasi Departemen HR, dan mengulangi poin 3 (tiga) dan seterusnya
Pihak Terkait
Segenap pegawai
Terminologi
Pengembangan diri: Program peningkatan kemampuan diri untuk menunjang keterampilan, kinerja, sikap, dan perilaku yang berdampak pada perkembangan organisasi.