Materi
- Semua pegawai berhak mendapatkan pengembangan diri sesuai dengan posisinya.
- Untuk mendapatkan hak pengembangan diri, Departemen, Lembaga/Unit dan seluruh pegawai di bawahnya mengidentifikasi pengembangan diri yang dibutuhkan.
- Kepala Departemen, Kepala Lembaga/Unit mengajukan Proposal Pengembangan Diri ke Departemen HR.
- Departemen HR menerima dan mengevaluasi proposal berdasarkan:
- Kesesuaian pengembangan diri yang diajukan dengan kebutuhan organisasi.
- Manfaat yang diharapkan, dan
- Anggaran yang dibutuhkan.
- Departemen HR menginformasikan hasil pengajuan proposal dengan ketentuan:
- Jika memenuhi poin 4 (empat), Departemen HR mengalokasikan 85% (delapan puluh lima persen) dari total anggaran yang dibutuhkan.
- Jika tidak memenuhi poin 4 (empat), Departemen atau Lembaga/Unit melakukan revisi proposal sesuai rekomendasi Departemen HR, dan mengulangi poin 3 (tiga) dan seterusnya
Pihak Terkait
- Segenap pegawai
Terminologi
- Pengembangan diri: Program peningkatan kemampuan diri untuk menunjang keterampilan, kinerja, sikap, dan perilaku yang berdampak pada perkembangan organisasi.
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun: –
- Tinjauan dan Validasi: –