Pengajuan Pendanaan diklasifikasikan menjadi 2 bentuk anggaran (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
Anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
Anggaran besar: ≥ Rp. 500.000,-
Pengajuan Pendanaan Anggaran Kecil, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
Pihak terkait menghubungi Staf Keuangan untuk meminta dan menandatangani Formulir Pencairan Dana.
Staf Keuangan menerima dan melakukan validasi Formulir untuk selanjutnya melakukan proses pencairan dana.
Pengajuan Pendanaan Anggaran Besar, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
Pihak terkait menyusun Proposal Pengajuan Pendanaan atau RAB sesuai template yang telah ditentukan, minimal 3 (tiga) pekan (atau menyesuaikan) sebelum program dilaksanakan, untuk selanjutnya diserahkan ke Staf Keuangan.
Staf Keuangan menerima dan melakukan validasi kemudian diteruskan ke Bendahara Yayasan.
Adapun jika terdapat rancangan anggaran yang tidak wajar, maka pihak terkait wajib memperbarui berkas sesuai dengan catatan/saran yang diberikan dan mengajukan kembali berkas yang sudah diperbarui dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Apabila Proposal dinyatakan wajar, maka selanjutnya dapat dilakukan proses pencairan dana.
Kemudian Staf Keuangan membuatkan tanda bukti pencairan dana.