Skip to main content
Skip to footer
Pengajuan Pendanaan
Materi
- Pengajuan Pendanaan diklasifikasikan menjadi 2 bentuk anggaran (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
- Anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
- Anggaran besar: ≥ Rp. 500.000,-
- Pengajuan Pendanaan Anggaran Kecil, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
- Pihak terkait menghubungi Staf Keuangan untuk meminta dan menandatangani Formulir Pencairan Dana.
- Staf Keuangan menerima dan melakukan validasi Formulir untuk selanjutnya melakukan proses pencairan dana.
- Pengajuan Pendanaan Anggaran Besar, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
- Pihak terkait menyusun Proposal Pengajuan Pendanaan atau RAB sesuai template yang telah ditentukan, minimal 3 (tiga) pekan (atau menyesuaikan) sebelum program dilaksanakan, untuk selanjutnya diserahkan ke Staf Keuangan.
- Staf Keuangan menerima dan melakukan validasi kemudian diteruskan ke Bendahara Yayasan.
- Adapun jika terdapat rancangan anggaran yang tidak wajar, maka pihak terkait wajib memperbarui berkas sesuai dengan catatan/saran yang diberikan dan mengajukan kembali berkas yang sudah diperbarui dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Apabila Proposal dinyatakan wajar, maka selanjutnya dapat dilakukan proses pencairan dana.
- Kemudian Staf Keuangan membuatkan tanda bukti pencairan dana.
Pihak Terkait
- Segenap Pegawai
- Staff Keuangan
- Bendahara Yayasan
Keterangan
- Nomor SOP: KEU-SOP-002.29.11.2024
- Diresmikan: 29 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Sekretaris Harian
- Gamelli Alfius – Staf Keuangan
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan