Pertanggungjawaban Keuangan atas realisasi anggaran diklasifikasikan menjadi 2 bentuk (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
Realisasi anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
Realisasi anggaran besar: ≥ Rp. 500.000,
Penyusunan LPJK atas realisasi anggaran kecil dengan prosedur sebagai berikut:
Pihak terkait mengumpulkan semua bukti pendukung penggunaan anggaran kecil kemudian menyerahkannya ke Staf Keuangan.
Staf Keuangan memverifikasi dan menyetujui bukti terkait kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Kecil.
Pihak terkait menandatangani laporan kemudian diserahkan ke Staf Keuangan untuk arsip dan dokumentasi.
Penyusunan LPJK realisasi anggaran besar dengan prosedur berikut:
Pengguna anggaran membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) maksimal 2 (dua) minggu setelah berlangsungnya kegiatan.
Bidang terkait membuat LPJK sesuai dengan format yang sudah disediakan.
Jika terdapat sisa dana setelah pelaksanaan kegiatan, maka bidang terkait melakukan pengembalian sisa dana ke Staf Keuangan atau dapat dikelola oleh Bidang terkait sesuai koordinasi dengan Staf Keuangan.
Staf Keuangan menerima, memeriksa dan memvalidasi LPJK untuk selanjutnya diserahkan ke Bendahara Yayasan.
Bendahara Yayasan dan Staf Keuangan menandatangani LPJK yang telah dianggap wajar.