Skip to main content
Skip to footer
Pembuatan LPJK (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan)
Materi
- Pertanggungjawaban Keuangan atas realisasi anggaran diklasifikasikan menjadi 2 bentuk (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
- Realisasi anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
- Realisasi anggaran besar: ≥ Rp. 500.000,
- Penyusunan LPJK atas realisasi anggaran kecil dengan prosedur sebagai berikut:
- Pihak terkait mengumpulkan semua bukti pendukung penggunaan anggaran kecil kemudian menyerahkannya ke Staf Keuangan.
- Staf Keuangan memverifikasi dan menyetujui bukti terkait kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Kecil.
- Pihak terkait menandatangani laporan kemudian diserahkan ke Staf Keuangan untuk arsip dan dokumentasi.
- Penyusunan LPJK realisasi anggaran besar dengan prosedur berikut:
- Pengguna anggaran membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) maksimal 2 (dua) minggu setelah berlangsungnya kegiatan.
- Bidang terkait membuat LPJK sesuai dengan format yang sudah disediakan.
- Jika terdapat sisa dana setelah pelaksanaan kegiatan, maka bidang terkait melakukan pengembalian sisa dana ke Staf Keuangan atau dapat dikelola oleh Bidang terkait sesuai koordinasi dengan Staf Keuangan.
- Staf Keuangan menerima, memeriksa dan memvalidasi LPJK untuk selanjutnya diserahkan ke Bendahara Yayasan.
- Bendahara Yayasan dan Staf Keuangan menandatangani LPJK yang telah dianggap wajar.
Pihak Terkait
- Segenap Pegawai
- Staf Keuangan
- Santri
Terminologi:
- RAB : Rencana Anggaran Belanja
Keterangan
- Nomor SOP: KEU-SOP-001.29.11.2024
- Diresmikan: 29 November 2024
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Halimatus Safitri – Sekretaris Harian
- Gamelli Alfius – Staf Keuangan
- Tinjauan dan Validasi:
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan