Pembayaran Tagihan Rutin Departemen IT

Materi

  1. Tagihan rutin oleh Departemen IT meliputi pembayaran server yayasan dan pembayaran Internet Service Provider.
  2. Pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Staf IT menerima tagihan pembayaran dari pihak eksternal dan memverifikasi bahwa jumlah dan layanan yang tercantum sesuai dengan kebutuhan yayasan.
  4. Staf IT menyerahkan tagihan kepada Staf Keuangan untuk dilakukan pengecekan dan persetujuan pembayaran.
  5. Kemudian, Staf Keuangan meneruskan ke Bendahara Yayasan untuk selanjutnya memproses pembayaran sesuai dengan metode yang disepakati.
  6. Staf Keuangan mengkonfirmasi kepada Staf IT bahwa pembayaran telah dilakukan, kemudian Staf IT memastikan bahwa layanan tetap aktif dan tidak mengalami gangguan.

Pihak Terkait

  • Pihak Eksternal
  • Departemen IT Support
  • Staf Keuangan
  • Bendahara Yayasan

Terminologi

  • Internet Service Provider (ISP) adalah perusahaan atau organisasi yang menyediakan layanan internet.

Keterangan

  • Nomor SOP: IT-SOP-001.06.03.2025
  • Diresmikan: 06 Maret 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Gamelli Alfius – Staf Keuangan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Andhika Wiratama – Kepala Departemen IT Support
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan