Skip to main content
Skip to footer
Pembayaran Tagihan Rutin Departemen IT
Materi
- Tagihan rutin oleh Departemen IT meliputi pembayaran server yayasan dan pembayaran Internet Service Provider.
- Pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
- Staf IT menerima tagihan pembayaran dari pihak eksternal dan memverifikasi bahwa jumlah dan layanan yang tercantum sesuai dengan kebutuhan yayasan.
- Staf IT menyerahkan tagihan kepada Staf Keuangan untuk dilakukan pengecekan dan persetujuan pembayaran.
- Kemudian, Staf Keuangan meneruskan ke Bendahara Yayasan untuk selanjutnya memproses pembayaran sesuai dengan metode yang disepakati.
- Staf Keuangan mengkonfirmasi kepada Staf IT bahwa pembayaran telah dilakukan, kemudian Staf IT memastikan bahwa layanan tetap aktif dan tidak mengalami gangguan.
Pihak Terkait
- Pihak Eksternal
- Departemen IT Support
- Staf Keuangan
- Bendahara Yayasan
Terminologi
- Internet Service Provider (ISP) adalah perusahaan atau organisasi yang menyediakan layanan internet.
Keterangan
- Nomor SOP: IT-SOP-001.06.03.2025
- Diresmikan: 06 Maret 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Gamelli Alfius – Staf Keuangan
- Tinjauan dan Validasi:
- Andhika Wiratama – Kepala Departemen IT Support
- Sri Lestari – Bendahara Yayasan