Kompensasi Libur

Materi

  1. Pegawai yang melakukan lembur berhak atas 1 (satu) hari ganti libur dengan ketentuan:
    • Lembur diketahui oleh report line dan berhubungan dengan pekerjaan/tanggung jawab
    • Lembur sama dengan atau lebih dari 5 jam
  2. Hak ganti libur harus diambil maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal lembur dengan ketentuan:
    • Memberitahukan kepada report line dan staf HR untuk dilakukan pencatatan minimal 1(satu) hari sebelum tanggal yang direncanakan.
    • Jika terdapat tanggung jawab/pekerjaan yang belum selesai, yang bersangkutan harus memastikan hal tersebut sudah terkondisi dengan baik.
  3. Apabila kompensasi libur tidak diambil dalam jangka waktu sebagaimana poin 2 (dua), maka kompensasi hangus.
  4. Ganti libur tidak dapat diakumulasikan dengan lembur berikutnya.
  5. Kompensasi ganti libur tidak dapat diuangkan.
  6. Bidang atau Badan yang tercantum di Guideline Hari Penting Lembaga tidak diperkenankan menggunakan hak kompensasi libur dalam rentang H-2 dan H+2 kegiatan.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Keterangan

  • Nomor SOP: HR-SOP-004.11.03.2025
  • Diresmikan: 03 September 2025
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources