Skip to main content
Skip to footer
Kompensasi Libur
Materi
- Pegawai yang melakukan lembur berhak atas 1 (satu) hari ganti libur dengan ketentuan:
- Lembur diketahui oleh report line dan berhubungan dengan pekerjaan/tanggung jawab
- Lembur sama dengan atau lebih dari 5 jam
- Hak ganti libur harus diambil maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal lembur dengan ketentuan:
- Memberitahukan kepada report line dan staf HR untuk dilakukan pencatatan minimal 1(satu) hari sebelum tanggal yang direncanakan.
- Jika terdapat tanggung jawab/pekerjaan yang belum selesai, yang bersangkutan harus memastikan hal tersebut sudah terkondisi dengan baik.
- Apabila kompensasi libur tidak diambil dalam jangka waktu sebagaimana poin 2 (dua), maka kompensasi hangus.
- Ganti libur tidak dapat diakumulasikan dengan lembur berikutnya.
- Kompensasi ganti libur tidak dapat diuangkan.
- Bidang atau Badan yang tercantum di Guideline Hari Penting Lembaga tidak diperkenankan menggunakan hak kompensasi libur dalam rentang H-2 dan H+2 kegiatan.
Pihak Terkait
Keterangan
- Nomor SOP: HR-SOP-004.11.03.2025
- Diresmikan: 03 September 2025
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun:
- Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources