Skip to main content
Skip to footer
Cuti Tahunan
Materi
- Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan harus diambil minimal 3 (tiga) hari kerja secara berturut-turut dan maksimal 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut serta tidak diambil di bulan yang sama.
- Pegawai yang ingin menggunakan hak cuti tahunan mengajukan Surat Permohonan Cuti Tahunan secara tertulis kepada Report Line atau Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
- Surat Permohonan Cuti Tahunan yang sudah ditandatangani diserahkan ke Departemen HR.
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan sama sekali dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan untuk digunakan pada tahun berikutnya, dengan batas maksimal 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk hak cuti tahunan tahun berjalan.
- Cuti tahunan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal cuti dimulai.
Pihak Terkait
Terminologi
- Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: 11 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources