Cuti Sakit

Materi

  1. Pegawai yang sakit selama 1 (satu) atau 4 (empat) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan memberitahukannya kepada Report Line dan Bidang HR melalui pesan teks atau voice note untuk dicatat.
  2. Pegawai yang sakit lebih dari 4 (empat) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan:
    • Memberitahukan kepada Bidang HR dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter, atau
    • Surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
  3. Jika dipandang perlu, hak atas cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan akan diberikan dengan ketentuan:
    • Pegawai sudah berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
    • Mengalami cedera serius akibat kecelakaan, atau kondisi kesehatan lain yang memerlukan perawatan intensif.
  4. Cuti sakit hanya dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali dalam sebulan, apabila melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan pemotongan upah.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Sandifox: Platform absensi dan perizinan

Keterangan

  • Nomor SOP: HR-SOP-002.11.03.2025
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: 02 September 2025
  • Tim Penyusun:
    • Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
    • Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources