Cuti Sakit

Materi

  1. Pegawai yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan memberitahukannya kepada Departemen HR.
  2. Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan:
    • Mengajukan Surat Permohonan Cuti Sakit melalui Sandifox atau Departemen HR.
    • Melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyebutkan kebutuhan cuti, durasi cuti, dan informasi medis lainnya, atau
    • Surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
  3. Jika dipandang perlu, hak atas cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan akan diberikan dengan ketentuan:
    • Pegawai sudah berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
    • Cedera serius akibat kecelakaan, atau
    • Kondisi kesehatan lain yang memerlukan perawatan intensif.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Sandifox: Platform absensi dan perizinan

Keterangan

  • Nomor SOP: –
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun: –
  • Tinjauan dan Validasi: –