Skip to main content
Skip to footer
Cuti Sakit
Materi
- Pegawai yang sakit selama 1 (satu) atau 4 (empat) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan memberitahukannya kepada Report Line dan Bidang HR melalui pesan teks atau voice note untuk dicatat.
- Pegawai yang sakit lebih dari 4 (empat) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan:
- Memberitahukan kepada Bidang HR dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter, atau
- Surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
- Jika dipandang perlu, hak atas cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan akan diberikan dengan ketentuan:
- Pegawai sudah berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
- Mengalami cedera serius akibat kecelakaan, atau kondisi kesehatan lain yang memerlukan perawatan intensif.
- Cuti sakit hanya dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali dalam sebulan, apabila melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan pemotongan upah.
Pihak Terkait
Terminologi
- Sandifox: Platform absensi dan perizinan
Keterangan
- Nomor SOP: HR-SOP-002.11.03.2025
- Diresmikan: –
- Pembaruan: 02 September 2025
- Tim Penyusun:
- Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources