Cuti Melahirkan

Materi

  1. Pegawai perempuan yang sedang hamil berhak mengajukan cuti melahirkan.
  2. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan sejak permohonan cuti disetujui.
  3. Cuti melahirkan dapat diajukan mulai dari 2 (dua) bulan sebelum hari perkiraan lahir.
  4. Pegawai yang ingin menggunakan hak atas cuti melahirkan mengajukan Surat Permohonan Cuti Melahirkan secara tertulis kepada Report Line atau Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
  5. Surat Permohonan Cuti yang sudah ditandatangani diserahkan ke Departemen HR.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Report Line: Atasan/pimpinan

Keterangan

  • Nomor SOP: –
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun: –
  • Tinjauan dan Validasi: –