Cuti karena Alasan Penting

Materi

  1. Pegawai berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    • Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
    • Melangsungkan perkawinan.
    • Pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan.
    • Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
  2. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Report Line dengan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada poin 1, yang bersangkutan memberitahukannya kepada Report Line melalui telepon atau pesan teks untuk disetujui.
  4. Durasi cuti yang diberikan oleh Report Line diberitahukan kepada Departemen HR melalui surat permohonan cuti yang sudah disediakan.
  5. Pemberitahuan yang dimaksud pada poin 4 (empat) maksimal 2 x 24 jam sejak izin cuti diberikan.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Report Line: Atasan/pimpinan

Keterangan

  • Nomor SOP: –
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun: –
  • Tinjauan dan Validasi: –