Skip to main content
Skip to footer
Cuti karena Alasan Penting
Materi
- Pegawai berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Melangsungkan perkawinan.
- Pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan.
- Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
- Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Report Line dengan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada poin 1, yang bersangkutan memberitahukannya kepada Report Line melalui telepon atau pesan teks untuk disetujui.
- Durasi cuti yang diberikan oleh Report Line diberitahukan kepada Departemen HR melalui surat permohonan cuti yang sudah disediakan dengan melampirkan screenshot chat atau lampiran lain dari Report Line.
- Pemberitahuan yang dimaksud pada poin 4 (empat) maksimal 2 x 24 jam sejak izin cuti diberikan.
Pihak Terkait
Terminologi
- Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: 11 Maret 2025
- Tim Penyusun:
- Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources
- Tinjauan dan Validasi:
- Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
- Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources