Cuti Ibadah Umroh/Haji

Materi

  1. Semua pegawai berhak mengajukan cuti ibadah umroh atau haji dengan ketentuan:
    • Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, berhak menerima upah penuh selama masa cuti.
    • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, ada penyesuaian upah sesuai jumlah hari kerja yang ditinggalkan.
  2. Pegawai yang ingin menggunakan hak cuti ibadah umroh atau haji mengajukan permohonan tertulis ke Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
  3. Permohonan harus disertai dokumen pendukung seperti jadwal keberangkatan umroh atau haji dari pihak penyedia layanan.
  4. Surat permohonan cuti yang sudah ditandatangani oleh Kepala Departemen, Lembaga/Unit diserahkan ke Departemen HR.
  5. Dalam hal ada perubahan jadwal kepulangan atau kondisi tidak terduga lainnya, segera komunikasikan dengan Report Line atau Departemen HR.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Report Line: Atasan/pimpinan

Keterangan

  • Nomor SOP: –
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun: –
  • Tinjauan dan Validasi: –