Materi
- Semua pegawai wajib tap kartu absensi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pagi, jam 07:30
- Siang, jam 13:00
- Sore, jam 15:00
- Pegawai yang tap kartu absensi lebih dari 10 (sepuluh) menit dari waktu yang sudah ditetapkan (kecuali sore) dicatat sebagai keterlambatan.
- Keterlambatan yang terjadi lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan akan mendapatkan teguran lisan dari Departemen HR.
- Dalam hal pegawai (akan) terlambat karena kondisi tidak terduga, yang bersangkutan wajib memberitahukannya kepada Departemen HR.
- Selama Jam Operasional, pegawai berhak untuk izin meninggalkan kantor dengan ketentuan:
- Keperluan dinas (rapat, penugasan, dll) dari Departemen atau Lembaga/Unit penempatan.
- Anggota keluarga inti mengalami musibah atau sakit mendadak dan tidak ada anggota keluarga lain yang merawat.
- Urusan administratif yang tidak bisa diwakilkan.
- Izin yang dimaksud pada poin 5 (lima) disampaikan ke Departemen HR secara lisan atau melalui pesan teks untuk dicatat.
Pihak Terkait
- Segenap pegawai
Terminologi
- Keluarga inti: Istri/suami, anak, ayah/ibu kandung, ayah/ibu mertua, kakak/adik kandung, kakek/nenek.
- Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun: –
- Tinjauan dan Validasi: –