Absensi dan Perizinan Pegawai Kantor

Materi

  1. Semua pegawai wajib tap kartu absensi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pagi, jam 07:30
    • Siang, jam 13:00
    • Sore, jam 15:00
  2. Pegawai yang tap kartu absensi lebih dari 10 (sepuluh) menit dari waktu yang sudah ditetapkan (kecuali sore) dicatat sebagai keterlambatan.
  3. Keterlambatan yang terjadi lebih dari 5 (lima) kali dalam sebulan akan mendapatkan teguran lisan dari Departemen HR.
  4. Dalam hal pegawai (akan) terlambat karena kondisi tidak terduga, yang bersangkutan wajib memberitahukannya kepada Departemen HR.
  5. Selama Jam Operasional, pegawai berhak untuk izin meninggalkan kantor dengan ketentuan:
    • Keperluan dinas (rapat, penugasan, dll) dari Departemen atau Lembaga/Unit penempatan.
    • Anggota keluarga inti mengalami musibah atau sakit mendadak dan tidak ada anggota keluarga lain yang merawat.
    • Urusan administratif yang tidak bisa diwakilkan.
  6. Izin yang dimaksud pada poin 5 (lima) disampaikan ke Departemen HR secara lisan atau melalui pesan teks untuk dicatat.

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Keluarga inti: Istri/suami, anak, ayah/ibu kandung, ayah/ibu mertua, kakak/adik kandung, kakek/nenek.
  • Report Line: Atasan/pimpinan

Keterangan

  • Nomor SOP: –
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun: –
  • Tinjauan dan Validasi: –