Staf Kedisiplinan Santri

Struktur

  • Bidang: Human Resources
  • Bagian: Mahkamah Pesantren
  • Posisi: Staf Kedisiplinan Santri
  • Report Line: Kepala Bagian

Pengesahan

  • Diresmikan: 4 Januari 2024
  • Pembaruan: –

Tugas dan Tanggungjawab

  1. Melakukan monitoring kegiatan santri.
  2. Mencatat perizinan santri yang ingin keluar area pesantren.
  3. Mencatat dan menegur santri yang melakukan pelanggaran.
  4. Melakukan sweeping di jadwal kegiatan Kepesantrenan dan Pendidikan.
  5. Membuat laporan data perizinan santri.
  6. Membuka dan menutup Workspace
  7. Membuka dan menutup gerbang

Kualifikasi

  • Laki-laki, minimal 22 tahun.
  • Pendidikan minimal SMA sederajat.
  • Belum menikah.
  • Tegas dan berani menegur santri yang melakukan kesalahan.
  • Memiliki kepribadian extrovert.
  • Mampu berkomunikasi dengan baik.
  • Bersedia mukim di pesantren