Skip to main content
Skip to footer
Staf Kedisiplinan Santri
Struktur
- Bidang: Human Resources
- Bagian: Mahkamah Pesantren
- Posisi: Staf Kedisiplinan Santri
- Report Line: Kepala Bagian
Pengesahan
- Diresmikan: 4 Januari 2024
- Pembaruan: –
Tugas dan Tanggungjawab
- Melakukan monitoring kegiatan santri.
- Mencatat perizinan santri yang ingin keluar area pesantren.
- Mencatat dan menegur santri yang melakukan pelanggaran.
- Melakukan sweeping di jadwal kegiatan Kepesantrenan dan Pendidikan.
- Membuat laporan data perizinan santri.
- Membuka dan menutup Workspace
- Membuka dan menutup gerbang
Kualifikasi
- Laki-laki, minimal 22 tahun.
- Pendidikan minimal SMA sederajat.
- Belum menikah.
- Tegas dan berani menegur santri yang melakukan kesalahan.
- Memiliki kepribadian extrovert.
- Mampu berkomunikasi dengan baik.
- Bersedia mukim di pesantren