Rapat pekanan yang pembahasannya meliputi hal-hal yang umum dilakukan dalam kegiatan rapat, yaitu:
- Rencana
- Follow-Up
- Evaluasi
Peserta Rapat
Rapat pekanan yayasan dihadiri oleh pengurus dan pihak yang diundang jika dibutuhkan.
Pembahasan Umum
Dalam pembahasa umum, hal-hal yang dibicarakan meliputi aktifitas/kegiatan umum yang terjadi di seluruh Bidang atau Departemen.
Pembahasan Khusus
Pembahasan khusus dilakukan jika ada permintaan dari pengurus atau ada hal-hal yang memang urgen untuk dibahas.
Keterangan
Berikut beberapa standar yang harus dilakukan dalam menjalankan agenda rapat.
- Notulensi: Mencatat hal-hal penting dalam pembahasan, dilakukan oleh sekretaris dan dibuatkan resumenya untuk dibagikan di group pengurus dan group pembina.
- Pembahasan: Apabila tidak ada pembahasan khusus, maka lakukan pembahasan umum, dan memungkinan untuk ada keduanya.
- Efisien: Diharapkan rapat selesai dalam waktu kurang dari 2 jam.
- Kolektif: Sumber pembahasan berasal dari seluruh anggota rapat.
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-012.10.3.2025
- Diresmikan: 10 Maret 2025
- Pembaruan: –