Rapat Pekanan Yayasan

Rapat pekanan yang pembahasannya meliputi hal-hal yang umum dilakukan dalam kegiatan rapat, yaitu:

  • Rencana
  • Follow-Up
  • Evaluasi

Peserta Rapat

Rapat pekanan yayasan dihadiri oleh pengurus dan pihak yang diundang jika dibutuhkan.

Pembahasan Umum

Dalam pembahasa umum, hal-hal yang dibicarakan meliputi aktifitas/kegiatan umum yang terjadi di seluruh Bidang atau Departemen.

Pembahasan Khusus

Pembahasan khusus dilakukan jika ada permintaan dari pengurus atau ada hal-hal yang memang urgen untuk dibahas.

Keterangan

Berikut beberapa standar yang harus dilakukan dalam menjalankan agenda rapat.

  1. Notulensi: Mencatat hal-hal penting dalam pembahasan, dilakukan oleh sekretaris dan dibuatkan resumenya untuk dibagikan di group pengurus dan group pembina.
  2. Pembahasan: Apabila tidak ada pembahasan khusus, maka lakukan pembahasan umum, dan memungkinan untuk ada keduanya.
  3. Efisien: Diharapkan rapat selesai dalam waktu kurang dari 2 jam.
  4. Kolektif: Sumber pembahasan berasal dari seluruh anggota rapat.

Keterangan

  • Nomor Guideline: GL-012.10.3.2025
  • Diresmikan: 10 Maret 2025
  • Pembaruan: –