Penyusunan Laporan Kas Bidang/Departemen

Laporan Kas merupakan laporan yang menyajikan arus kas masuk (penerimaan) dan arus kas keluar (pengeluaran) yang dikelola oleh bidang/departemen dalam suatu periode tertentu. Laporan ini disusun untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan keuangan.

Ketentuan Umum

  1. Penyusunan laporan kas dilakukan oleh Kepala Bidang/Departemen atau pihak yang diberi wewenang khusus untuk mengelola keuangan bidang berdasarkan template yang tersedia.
  2. Penamaan keterangan/uraian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang/departemen.
  3. Arsip laporan kas disimpan dalam dua format:
    • Format Digital: Disimpan dalam bentuk spreadsheet di folder terorganisir dengan nama file, contoh: “Laporan Kas Bidang Tata Usaha – 2025”.
    • Format Fisik: Disusun dalam map atau ordner khusus, dilengkapi dengan lampiran bukti transaksi.

Waktu Penyusunan Laporan

  • Periode Pelaporan : Bulanan
  • Pencatatan transaksi harian : Setiap hari (real-time)
  • Rekonsiliasi kas, pencetakan, dan : Tanggal 1-5 bulan berikutnya penyerahan laporan
  • Batas akhir penyerahan : Tanggal 6 bulan berikutnya

Alur Penyusunan Laporan

  1. Setiap Bidang/Departemen wajib mengumpulkan semua bukti transaksi yang kemudian digunakan sebagai lampiran laporan kas.
  2. Setiap Bidang/Departemen mencatat semua transaksi mutasi kas ke dalam spreadsheet sesuai template yang disediakan.
  3. Kepala Bidang/Departemen memeriksa dan melakukan rekonsiliasi kas untuk memastikan keakuratan data dan saldo kas seimbang.
  4. Setiap Bidang/Departemen mencetak laporan kas dan melampirkan bukti transaksi.
  5. Kepala Bidang/Departemen menyerahkan laporan kas beserta lampiran kepada Staf Keuangan untuk dianalisis dan divalidasi.
  6. Kepala Bidang/Departemen menyimpan laporan dan bukti transaksi baik secara digital maupun fisik sebagai arsip untuk keperluan audit di masa mendatang.

Tanggung Jawab

  1. Staf Keuangan akan melakukan pemeriksaan acak melalui spreadsheet online setiap minggu.
  2. Jika ditemukan hal yang tidak wajar, Kepala Bidang/Departemen wajib memberikan konfirmasi dalam 1×24 jam dan melakukan revisi.
  3. Kepala Bidang/Departemen wajib menandatangani laporan kas sebagai bukti persetujuan dan pertanggungjawaban yang sah.
  4. Mudir Pesantren/Ketua Yayasan bertanggung jawab untuk mengawasi keseluruhan proses pelaporan kas bidang/departemen dan memberikan persetujuan akhir.

Keterangan

  • Nomor Guideline: GL-013.14.3.2025
  • Diresmikan: 14 Maret 2025
  • Pembaruan: –