Laporan Kas merupakan laporan yang menyajikan arus kas masuk (penerimaan) dan arus kas keluar (pengeluaran) yang dikelola oleh bidang/departemen dalam suatu periode tertentu. Laporan ini disusun untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan keuangan.
Ketentuan Umum
- Penyusunan laporan kas dilakukan oleh Kepala Bidang/Departemen atau pihak yang diberi wewenang khusus untuk mengelola keuangan bidang berdasarkan template yang tersedia.
- Penamaan keterangan/uraian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang/departemen.
- Arsip laporan kas disimpan dalam dua format:
- Format Digital: Disimpan dalam bentuk spreadsheet di folder terorganisir dengan nama file, contoh: “Laporan Kas Bidang Tata Usaha – 2025”.
- Format Fisik: Disusun dalam map atau ordner khusus, dilengkapi dengan lampiran bukti transaksi.
Waktu Penyusunan Laporan
- Periode Pelaporan : Bulanan
- Pencatatan transaksi harian : Setiap hari (real-time)
- Rekonsiliasi kas, pencetakan, dan : Tanggal 1-5 bulan berikutnya penyerahan laporan
- Batas akhir penyerahan : Tanggal 6 bulan berikutnya
Alur Penyusunan Laporan
- Setiap Bidang/Departemen wajib mengumpulkan semua bukti transaksi yang kemudian digunakan sebagai lampiran laporan kas.
- Setiap Bidang/Departemen mencatat semua transaksi mutasi kas ke dalam spreadsheet sesuai template yang disediakan.
- Kepala Bidang/Departemen memeriksa dan melakukan rekonsiliasi kas untuk memastikan keakuratan data dan saldo kas seimbang.
- Setiap Bidang/Departemen mencetak laporan kas dan melampirkan bukti transaksi.
- Kepala Bidang/Departemen menyerahkan laporan kas beserta lampiran kepada Staf Keuangan untuk dianalisis dan divalidasi.
- Kepala Bidang/Departemen menyimpan laporan dan bukti transaksi baik secara digital maupun fisik sebagai arsip untuk keperluan audit di masa mendatang.
Tanggung Jawab
- Staf Keuangan akan melakukan pemeriksaan acak melalui spreadsheet online setiap minggu.
- Jika ditemukan hal yang tidak wajar, Kepala Bidang/Departemen wajib memberikan konfirmasi dalam 1×24 jam dan melakukan revisi.
- Kepala Bidang/Departemen wajib menandatangani laporan kas sebagai bukti persetujuan dan pertanggungjawaban yang sah.
- Mudir Pesantren/Ketua Yayasan bertanggung jawab untuk mengawasi keseluruhan proses pelaporan kas bidang/departemen dan memberikan persetujuan akhir.
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-013.14.3.2025
- Diresmikan: 14 Maret 2025
- Pembaruan: –