Berikut ini adalah jam operasional untuk setiap posisi di Pesantren Sintesa.
Pimpinan dan Pelaksana Umum
Jam operasional untuk berbagai posisi di organisasi yang memiliki jam operasional sama.
Hari: Senin sampai Kamis
- Sesi 1 – 07:30 sampai 12:00
- Istirahat – 12:00 sampai 13:00
- Sesi 2 – 13:00 sampai 15:00
Hari: Jum’at
- Sesi 1 – 07:30 sampai 11:30
- Istirahat – 12:00 sampai 13:00
- Sesi 2 – 13:00 sampai 15:00
Posisi Pimpinan
- Mudir
- Kepala Bidang
- Kepala Bagian
Posisi Pelaksana Umum
- Stock & Finance (Koperasi)
- Staf Mahkamah (Human Resource)
- Staf Sarpras (General Affairs)
- Staf Admin (Tata Usaha)
- Dokumentasi (Media Marketing)
- Content Editor (Media Marketing)
- Guru Edukatif (Pendidikan)
Pendidikan
Jam operasional untuk staf di Bidang Pendidikan.
Guru Extra Time
Hari: Sabtu
- Sesi & Jam – Sesuai arahan Bidang
Kepesantrenan
Jam operasional untuk staf di Bidang Kepesantrenan.
Musyrif
Hari: Senin sampai Sabtu
- Sesi 1 – 04:00 sampai 08:00
- Sesi 2 – 15:00 sampai 22:00
Guru Diniyah
Hari: Senin, Selasa, Kamis
- Jam 16:00 sampai 16:45
Guru Tahfidz
Hari: Senin sampai Jum’at
- Sesi 1 – 4:30 sampai 6:00
- Sesi 2 – 18:00 sampai 19:00
Hari: Sabtu
- Sesi 1 – 4:30 sampai 6:00
Human Resource
Jam operasional untuk staf di Bidang Human Resource.
Keamanan
Hari: Senin sampai Minggu
- Sesi 1 – 07:00 sampai 15:15
- Sesi 2 – 15:00 sampai 18:00
- Sesi 3 – 18:00 sampai 21:45
Koperasi
Jam operasional untuk staf di Bidang Koperasi.
Cashier
Hari: Senin sampai Minggu
- Sesi 1 – 07:00 sampai 08:00
- Sesi 2 – 09:00 sampai 11:00
- Sesi 3 – 12:30 sampai 15:00
- Sesi 4 – 15:30 sampai 16:00
- Sesi 5 – 19:00 sampai 20:30
Hari: Jum’at
- Sesi 1 – 07:30 sampai 11:30
- Istirahat – 12:00 sampai 13:00
- Sesi 2 – 13:00 sampai 15:00
General Affairs
Jam operasional untuk staf di Bidang General Affairs.
Staf Kebersihan
Hari: Senin sampai Sabtu
- Jam 06:00 sampai 09:00
Staf Dapur
Hari: Senin sampai Minggu
- Jam 06:30 sampai 12:00
Catatan: Setiap pekan ada jadwal libur 1 kali bergantian, sesuai kesepakatan yang sudah diatur Kepala Bidang.
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-002.13.11.2023
- Diresmikan: 13 November 2023
- Pembaruan: 1 Juli 2024