Pembuatan LPJK (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan)

Materi

  1. Pertanggungjawaban Keuangan atas realisasi anggaran diklasifikasikan menjadi 2 bentuk (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
    • Realisasi anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
    • Realisasi anggaran besar:  ≥ Rp. 500.000,
  2. Penyusunan LPJK atas realisasi anggaran kecil dengan prosedur sebagai berikut:
    • Pihak terkait mengumpulkan semua bukti pendukung penggunaan anggaran kecil kemudian menyerahkannya ke Staf Keuangan.
    • Staf Keuangan memverifikasi dan menyetujui bukti terkait kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Kecil.
    • Pihak terkait menandatangani laporan kemudian diserahkan ke Staf Keuangan untuk arsip dan dokumentasi.
  3. Penyusunan LPJK realisasi anggaran besar dengan prosedur berikut:
    • Pengguna anggaran membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) maksimal 2 (dua) minggu setelah berlangsungnya kegiatan.
    • Bidang terkait membuat LPJK sesuai dengan format yang sudah disediakan.
    • Jika terdapat sisa dana setelah pelaksanaan kegiatan, maka bidang terkait melakukan pengembalian sisa dana ke Staf Keuangan atau dapat dikelola oleh Bidang terkait sesuai koordinasi dengan Staf Keuangan.
    • Staf Keuangan menerima, memeriksa dan memvalidasi LPJK untuk selanjutnya diserahkan ke Bendahara Yayasan.
    • Bendahara Yayasan dan Staf Keuangan menandatangani LPJK yang telah dianggap wajar.

Pihak Terkait

  • Segenap Pegawai
  • Staf Keuangan
  • Santri

Terminologi:

  • RAB : Rencana Anggaran Belanja

Keterangan

  • Nomor SOP: KEU-SOP-001.29.11.2024
  • Diresmikan: 29 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Sekretaris Harian
    • Gamelli Alfius – Staf Keuangan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan