Pengajuan Pendanaan

Materi

  1. Pengajuan Pendanaan diklasifikasikan menjadi 2  bentuk anggaran (mengacu pada RKAT, RAB, dan Proposal), yaitu:
    • Anggaran kecil: < Rp. 500.000,-
    • Anggaran besar:  ≥ Rp. 500.000,-
  2. Pengajuan Pendanaan Anggaran Kecil, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
    • Pihak terkait menghubungi Staf Keuangan untuk meminta dan menandatangani Formulir Pencairan Dana.
    • Staf Keuangan menerima dan melakukan validasi Formulir untuk selanjutnya melakukan proses pencairan dana.
  3. Pengajuan Pendanaan Anggaran Besar, dapat dilakukan prosedur sebagai berikut:
    • Pihak terkait menyusun Proposal Pengajuan Pendanaan atau RAB sesuai template yang telah ditentukan, minimal 3 (tiga) pekan (atau menyesuaikan) sebelum program dilaksanakan, untuk selanjutnya diserahkan ke Staf Keuangan.
    • Staf Keuangan menerima dan melakukan validasi kemudian diteruskan ke Bendahara Yayasan.
    • Adapun jika terdapat rancangan anggaran yang tidak wajar, maka pihak terkait wajib memperbarui berkas sesuai dengan catatan/saran yang diberikan dan mengajukan kembali berkas yang sudah diperbarui dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
    • Apabila Proposal dinyatakan wajar, maka selanjutnya dapat dilakukan proses pencairan dana.
    • Kemudian Staf Keuangan membuatkan tanda bukti pencairan dana.

Pihak Terkait

  • Segenap Pegawai
  • Staff Keuangan
  • Bendahara Yayasan

Keterangan

  • Nomor SOP: KEU-SOP-002.29.11.2024
  • Diresmikan: 29 November 2024
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun:
    • Halimatus Safitri – Sekretaris Harian
    • Gamelli Alfius – Staf Keuangan
  • Tinjauan dan Validasi:
    • Sri Lestari – Bendahara Yayasan