Pakaian Pegawai

Dalam menjalankan aktifitas kerja di lingkungan Pesantren Sintesa, ada beberapa standar pakaian yang ditentukan.

Ketentuan Umum

  1. Menutup aurat
  2. Rapi dan sopan
  3. Tidak menggunakan pakaian bergambar makhluk
  4. Tidak menggunakan pakaian mengandung tulisan yang tidak baik

Ketentuan Pria

  1. Memakai kopiah hitam
  2. Mengenakan sarung diutamakan
  3. Boleh mengenakan celana bahan
  4. Tidak mengggunakan celana jeans

Ketentuan Wanita

  1. Jilbab formal (non-bergo)
  2. Jilbab menutup bagian dada
  3. Panjang jilbab minimal pertengahan antara bahu dan siku
  4. Mengenakan rok
  5. Boleh mengenakan gamis (terusan)
  6. Memakai kaos kaki

Ketentuan Seragam

Jadwal seragam khusus untuk posisi pegawai yang tertera di bawah ini.

  1. Mudir
  2. Kepala Bidang
  3. Kepala Bagian
  4. Guru Edukatif
  5. Staf yang bekerja di kantor

Hari

  • Senin: Jas
  • Selasa: Bebas formal
  • Rabu: Batik
  • Kamis: Kemeja dari pesantren
  • Jum’at: Bebas formal
  • Sabtu: Bebas formal

Pengecualian

Posisi berikut ini hanya dikenakan aturan di Ketentuan Umum.

  1. Kebersihan
  2. Staf Dapur
  3. Staf Sarpras

Keterangan

  • Nomor Guideline: GL-009.2.7.2024
  • Diresmikan: 02 Juli 2024
  • Pembaruan: –