Dalam menjalankan aktifitas kerja di lingkungan Pesantren Sintesa, ada beberapa standar pakaian yang ditentukan.
Ketentuan Umum
- Menutup aurat
- Rapi dan sopan
- Tidak menggunakan pakaian bergambar makhluk
- Tidak menggunakan pakaian mengandung tulisan yang tidak baik
Ketentuan Pria
- Memakai kopiah hitam
- Mengenakan sarung diutamakan
- Boleh mengenakan celana bahan
- Tidak mengggunakan celana jeans
Ketentuan Wanita
- Jilbab formal (non-bergo)
- Jilbab menutup bagian dada
- Panjang jilbab minimal pertengahan antara bahu dan siku
- Mengenakan rok
- Boleh mengenakan gamis (terusan)
- Memakai kaos kaki
Ketentuan Seragam
Jadwal seragam khusus untuk posisi pegawai yang tertera di bawah ini.
- Mudir
- Kepala Bidang
- Kepala Bagian
- Guru Edukatif
- Staf yang bekerja di kantor
Hari
- Senin: Jas
- Selasa: Bebas formal
- Rabu: Batik
- Kamis: Kemeja dari pesantren
- Jum’at: Bebas formal
- Sabtu: Bebas formal
Pengecualian
Posisi berikut ini hanya dikenakan aturan di Ketentuan Umum.
- Kebersihan
- Staf Dapur
- Staf Sarpras
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-009.2.7.2024
- Diresmikan: 02 Juli 2024
- Pembaruan: –