Pengajuan Pengembangan Diri

Materi

  1. Semua pegawai berhak mendapatkan pengembangan diri sesuai dengan posisinya.
  2. Untuk mendapatkan hak pengembangan diri, Departemen, Lembaga/Unit dan seluruh pegawai di bawahnya mengidentifikasi pengembangan diri yang dibutuhkan.
  3. Kepala Departemen, Kepala Lembaga/Unit mengajukan Proposal Pengembangan Diri ke Departemen HR.
  4. Departemen HR menerima dan mengevaluasi proposal berdasarkan:
    • Kesesuaian pengembangan diri yang diajukan dengan kebutuhan organisasi.
    • Manfaat yang diharapkan, dan
    • Anggaran yang dibutuhkan.
  5. Departemen HR menginformasikan hasil pengajuan proposal dengan ketentuan:
    • Jika memenuhi poin 4 (empat), Departemen HR mengalokasikan 85% (delapan puluh lima persen) dari total anggaran yang dibutuhkan.
    • Jika tidak memenuhi poin 4 (empat), Departemen atau Lembaga/Unit melakukan revisi proposal sesuai rekomendasi Departemen HR, dan mengulangi poin 3 (tiga) dan seterusnya

Pihak Terkait

  • Segenap pegawai

Terminologi

  • Pengembangan diri: Program peningkatan kemampuan diri untuk menunjang keterampilan, kinerja, sikap, dan perilaku yang berdampak pada perkembangan organisasi.

Keterangan

  • Nomor SOP: –
  • Diresmikan: –
  • Pembaruan: –
  • Tim Penyusun: –
  • Tinjauan dan Validasi: –