Berikut ini adalah panduan bagi seluruh manajemen di Pesantren Sintesa dalam melakukan pembaruan sistem.
Pertama
Semua sistem yang sudah dibuat dan disahkan akan senantiasa ditinjau secara berkala dalam rangka peningkatan mutu.
- Pembaruan sistem harus melalui mekanisme musyawarah koordinasi satu atau lebih Kepala Bidang bersama Mudir.
- Mudir mengesahkan SK Pembaruan Sistem sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
- Template SK Pembaruan Sistem bisa dicek di halaman Templates.
Kedua
- Proses pembaruan tidak perlu melalui pemberkasan sebagaimana pembuatan sitem baru.
- Kepala Bidang terkait menyampaikan pada Bidang Tata Usaha, poin apa saja yang perlu dilakukan pembaruan. Bisa disampaikan dengan media apapun.
- Lisan atau langsung
- Google Docs
- Dll
- Bidang Tata Usaha melakukan proses pembaruan, diakhiri dengan mengisi tanggal dilakukannya pembaruan di sistem terkait.
Ketiga
- Kepala Bidang Tata Usaha menginformasikan kepada Kepala Bidang terkait dan Mudir bahwa pembaruan sistem telah selesai dilaksanakan, dengan mencantumkan link sistem terkait.
- Sistem yang telah diperbarui menjadi sah dan berlaku sejak tanggal diperbarui sistem tersebut di Zona.
Keterangan
- Nomor Guideline: GL-004.8.12.2023
- Diresmikan: 8 Desember 2023
- Pembaruan: –