Skip to main content
Skip to footer
Cuti Ibadah Umroh/Haji
Materi
- Semua pegawai berhak mengajukan cuti ibadah umroh atau haji dengan ketentuan:
- Masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, berhak menerima upah penuh selama masa cuti.
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, ada penyesuaian upah sesuai jumlah hari kerja yang ditinggalkan.
- Pegawai yang ingin menggunakan hak cuti ibadah umroh atau haji mengajukan permohonan tertulis ke Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
- Permohonan harus disertai dokumen pendukung seperti jadwal keberangkatan umroh atau haji dari pihak penyedia layanan.
- Surat permohonan cuti yang sudah ditandatangani oleh Kepala Departemen, Lembaga/Unit diserahkan ke Departemen HR.
- Dalam hal ada perubahan jadwal kepulangan atau kondisi tidak terduga lainnya, segera komunikasikan dengan Report Line atau Departemen HR.
Pihak Terkait
Terminologi
- Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun: –
- Tinjauan dan Validasi: –