Materi
- Pegawai perempuan yang sedang hamil berhak mengajukan cuti melahirkan.
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan sejak permohonan cuti disetujui.
- Cuti melahirkan dapat diajukan mulai dari 2 (dua) bulan sebelum hari perkiraan lahir.
- Pegawai yang ingin menggunakan hak atas cuti melahirkan mengajukan Surat Permohonan Cuti Melahirkan secara tertulis kepada Report Line atau Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
- Surat Permohonan Cuti yang sudah ditandatangani diserahkan ke Departemen HR.
Pihak Terkait
- Segenap pegawai
Terminologi
- Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun: –
- Tinjauan dan Validasi: –