Pegawai perempuan yang sedang hamil berhak mengajukan cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan sejak permohonan cuti disetujui.
Cuti melahirkan dapat diajukan mulai dari 2 (dua) bulan sebelum hari perkiraan lahir.
Pegawai yang ingin menggunakan hak atas cuti melahirkan mengajukan Surat Permohonan Cuti Melahirkan secara tertulis kepada Report Line atau Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
Surat Permohonan Cuti yang sudah ditandatangani diserahkan ke Departemen HR.