Skip to main content
Skip to footer
Cuti Tahunan
Materi
- Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan harus diambil minimal 3 (tiga) hari kerja secara berturut-turut.
- Pegawai yang ingin menggunakan hak cuti tahunan mengajukan Surat Permohonan Cuti Tahunan secara tertulis kepada Report Line atau Kepala Departemen, Lembaga/Unit penempatan.
- Surat Permohonan Cuti Tahunan yang sudah ditandatangani diserahkan ke Departemen HR.
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan untuk digunakan pada tahun berikutnya, dengan batas maksimal 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pihak Terkait
Terminologi
- Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
- Nomor SOP: –
- Diresmikan: –
- Pembaruan: –
- Tim Penyusun: –
- Tinjauan dan Validasi: –