Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Cuti tahunan harus diambil minimal 3 (tiga) hari kerja dan maksimal 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut serta tidak diambil di bulan yang sama.
Pegawai yang ingin menggunakan hak cuti tahunan mengajukan Surat Permohonan Cuti Tahunan secara tertulis kepada Report Line.
Surat Permohonan Cuti Tahunan yang sudah ditandatangani diserahkan ke Bidang HR.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan sama sekali dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan untuk digunakan pada tahun berikutnya, dengan batas maksimal 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk hak cuti tahunan tahun berjalan.
Cuti tahunan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal cuti dimulai.
Bidang atau Badan yang tercantum di Guideline Hari Penting Lembaga tidak diperkenankan menggunakan hak cuti tahunan dalam rentang H-2 dan H+2 kegiatan.
Pihak Terkait
Segenap pegawai
Terminologi
Report Line: Atasan/pimpinan
Keterangan
Nomor SOP: HR-SOP-003.11.03.2025
Diresmikan: –
Pembaruan: 02 September 2025
Tim Penyusun:
Moh. Marzuqi – Kepala Departemen Human Resources
Tinjauan dan Validasi:
Halimatus Safitri – Kepala Bidang Tata Usaha
Fatma Hari Setyoningati – Staff Departemen Human Resources